Sejarah Program Studi D-III Kebidanan Padangsidimpuan
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Medan (Polkesmed) merupakan institusi pendidikan tinggi profesional bidang kesehatan milik Kementerian Kesehatan RI yang berdiri berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor 298/MENKES-KESOS/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001. Terbentuknya Polkesmed merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan efektifitas penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia dengan tujuan efisiensi. Dalam rangka memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan menyiapkan tenaga profesional di bidang kesehatan secara efektif dan efesien, maka surat keputusan di atas dirubah beberapa kali melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 890/MENKES/PER/VIII/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
Prodi Diploma III Kebidanan Padangsidempuan berdiri tahun 2001 berdasarkan SK Menkes RI Nomor 1207/MENKES/SK/XI/2001 tanggal 12 Nopember 2001 yang merupakan peralihan dari Akademi Kebidanan Padangsidempuan. Pada Tanggal 10 Oktober tahun 2012 berdasarkan SK Nomor 355/E/O/212/ 2012 Poltekkes Kemenkes Medan tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi dari Kementerian Kesehatan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pada semua bidang, Poltekkes Kemenkes Medan menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), berdasarkan SK Menteri Keuangan RI No. 500/KMK/05/2009 tanggal 17 Desember 2009.
Program Studi Diploma III Kebidanan Padangsidempuan berada dalam status idle sejak tahun 2024 dengan masa akreditasi berakhir pada tahun 2025. Kondisi tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi dan penataan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan institusi untuk memastikan keberlanjutan program studi tetap berjalan sesuai prinsip mutu, efektivitas tata kelola, dan kebutuhan pengembangan pendidikan tenaga kesehatan. Sebagai tindak lanjut terhadap kondisi program studi, Direktur Poltekkes Kemenkes Medan telah menyampaikan surat kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DP.04.02/F.XXII/2024 tentang telaah tindak lanjut Program Studi Kebidanan Padangsidempuan. Telaah tersebut menitikberatkan pada evaluasi keberlanjutan program studi, optimalisasi tata kelola akademik, penguatan sumber daya, serta strategi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Berbeda dengan kondisi Program Studi Diploma III Kebidanan Karo yang memerlukan penataan ulang secara lebih menyeluruh, Program Studi Diploma III Kebidanan Padangsidempuan pada dasarnya masih memiliki potensi pengembangan yang baik, terutama dari aspek sarana dan prasarana pendidikan yang relatif memadai. Ketersediaan ruang pembelajaran, laboratorium keterampilan kebidanan, serta dukungan fasilitas penunjang lainnya menjadi modal penting dalam mendukung reaktivasi program studi.
Oleh karena itu, fokus pengembangan program studi lebih diarahkan pada optimalisasi dan pengelolaan sumber daya yang telah tersedia agar dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan terintegrasi dalam mendukung proses pembelajaran berbasis mutu. Upaya tersebut meliputi penguatan tata kelola program studi, penyesuaian kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), peningkatan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), penguatan monitoring dan evaluasi akademik, serta pengembangan jejaring kerja sama lahan praktik dan stakeholder pelayanan kesehatan. Selain itu, institusi juga melakukan penyesuaian terhadap kebijakan akreditasi terbaru berdasarkan ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melalui Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa setiap program studi wajib memiliki status akreditasi aktif dan sah. Dalam konteks tersebut, evaluasi dan persiapan reaktivasi Program Studi Diploma III Kebidanan Padangsidempuan diarahkan untuk memastikan seluruh standar mutu dapat dipenuhi secara optimal sebelum proses reakreditasi dilakukan.
Melalui pendekatan tersebut, reaktivasi Program Studi Diploma III Kebidanan Padangsidempuan diharapkan tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan operasional program studi, tetapi juga menjadi momentum peningkatan kualitas tata kelola dan mutu pendidikan secara berkelanjutan, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan Masyarakat.